TERAMEDIA.ID , KENDARI – Laode Muhammad Deden Saputra, wartawan JPNN yang telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian dan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Resmi menempuh jalur hukum.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama rekan-rekan Jurnalis lainnya mendampingi Deden Saputra melakukan Pelaporan di Polda Sultra. pada Senin (14/2/2022).
Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman Angkosono mengatakan, upaya menempuh jalur hukum merupakan keputusan korban. AJI dan juga IJTI bersama seluruh wartawan di Kota Kendari akan mendukung dan akan terus memonitor perkembangan kasus ini.
“Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis. Kami AJI dan IJTI akan terus mendampingi kasus ini,” ucap Kasman.
Kasman berharap kasus ini bisa sampai ke pengadilan sebab kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak di benarkan sebab saat menjalankan tugasnya Jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penganiayaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers berpendapat dimuka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita,” tegasnya.
Dewa/teramedia.id