NewsHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida, Tiga Terdakwa Di jatuhi Tuntutan Berbeda

227
×

Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida, Tiga Terdakwa Di jatuhi Tuntutan Berbeda

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI- Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT. Toshida masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu, menghadirkan ke tiga terdakwa, yakni BHR selaku mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, YSM selaku mantan Kabid Minerba ESDM Sultra dan UMR sebagai General Manager PT. Toshida, yang digelar pada Rabu (19/1/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, dari hasil persidangan serta fakta-fakta, dan peran ke tiga terdakwa yang terungkap, pihaknya memberikan tuntutan pidana yang berbeda-beda.

“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing Terdakwa,” ujar Bustanil.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe ini membeberkan bahwa terdakwa BHR dituntut pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider delapan bulan masa kurungan.

Selanjutnya terdakwa YSM dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider delapan bulan masa kurungan.

Sedangkan terdakwa UMR dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsiderr delapan bulan masa kurungan.

Untuk diketahui, Kasus yang melibatkan keempat tersangka ini terkait dengan penyalagunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)  PT Toshida Indonesia
sehingga merugikan Negara sebesar Rp.495.216.631.168, saat ini 3 tersangka telah ditahan sementara satu tersangka Dirut PT. Toshida LSO saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dewa/Teramedia.id