NewsPolitik

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kendari Tertibkan APK Hingga Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun

254
×

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kendari Tertibkan APK Hingga Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun

Share this article
Sahinuddin - Ketua Bawaslu Kota Kendari

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari imbau Alat Peraga Kampaye (APK), tak terpasang ketika masuk masa tenang Pemilu 2024.

Bawaslu akan melakukan penertiban seluruh APK pada masa tenang, yang akan dilaknasakan pada tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan APK tersebut tidak boleh lagi terpasang baik di jalan hingga perumahan.

“Sabtu 10 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang kampanye, alat peraga kampanye tidak boleh lagi terpasang di jalan ataupun perumahan,” ujar Sahinuddin.

Selain akan melakukan pencopotan, Bawaslu sendiri mendorong para peserta pemilu untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye masing-masing.

Diketahui, masa tenang setelah kampanye dijadwalkan pada 10 – 13 Februari 2024 dan pada saat masa tenang peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. (NV)

editor:DN