TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI-Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan kebijakan baru mengenai retribusi pelayanan persampahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam kebijakan ini, retribusi untuk layanan persampahan bagi rumah tangga mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya Rp 5.000 per bulan menjadi Rp 21.000 per bulan.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati, retribusi pelayanan persampahan diatur dalam PERDA Nomor 6 Tahun 2023, dimana jumlah retribusi yang dikenakan berbeda-beda dan dikelompokkan menjadi 11 kategori, salah satunya adalah rumah tangga dengan nilai retribusi Rp 21.000 per bulan.
Nismawati menekankan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kota Kendari juga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi persampahan. Hal ini penting karena ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap pembayaran retribusi.
“ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan,” katanya.
Dia juga mengakui bahwa di antara 11 kategori yang ada, retribusi sampah dari rumah tangga adalah yang paling sulit direalisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Tidak seperti halnya hotel dan restoran, sehingga ASN diharapkan untuk menjadi contoh dalam pembayaran retribusi persampahan,” tambah Nismawati.
Pembayaran iuran sampah oleh ASN ini bukan baru tahun ini, tetapi tahun lalu juga diberlakukan hanya saja masih mengacu ke perda no 2 tahun 2012 dimana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga Rp 5.000 per bulan.
“Kalau ada ASN dan pegawai PPPK yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja,” ujar Nismawati.
DLHK Kota Kendari berencana mengintensifkan sosialisasi terkait PERDA Nomor 6 Tahun 2023, khususnya kepada ASN dan pegawai PPPK.
“Kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mendetail mengenai pentingnya retribusi ini serta dampak positifnya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambah Nismawati.
Untuk diketahui, dasar pembentukan PERDA nomor 6 Tahun 2023 ini adalah Undang-Undang No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta Permendagri no. 7 tahun 2021 tentang Tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah (acuan perubahan retribusi persampahan).
Kemudian, PERDA nomor 6 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Dan pada pasal terakhir yaitu pasal 128
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024.
DLHK juga berencana memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan bahwa retribusi persampahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari ASN dan seluruh lapisan masyarakat, Kota Kendari diharapkan dapat mencapai target kebersihan dan pengelolaan sampah yang lebih baik dan juga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan. (RED)