NewsMetro

Hewan Kurban yang Masuk di Kendari Wajib Punya SKKH

208
×

Hewan Kurban yang Masuk di Kendari Wajib Punya SKKH

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Kendari mewajibkan setiap hewan kurban yang masuk di kota Kendari memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Hal ini menyusul mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Santiwati mengatakan 90 persen hewan kurban yang masuk dikota Kendari didatangkan langsung dari Kabupaten Konawe. Olehnya itu, dalam perjalanan pendistribusian hewan kurban harus melalui pos pengecekan serta mengantongi SKKH dari dokter hewan.

“Kebetulan Kota Kendari telah melakukan MoU dengan kabupaten konsel masalah kerjasama perdagangan sapi potong dan itu semua terupdate dan terorganisir oleh pemerintah, jadi kalau SKKH itu wajib baik untuk sapi maupun kambing”Kata Santiwati. Rabu (6/7/2022).

Santiwati menambahkan meskipun hewan kurban tersebut telah melalui pengecekan sebelum pendistribusian, namun hewan tersebut tetap akan melalui pemeriksaan kembali oleh tim yang bertugas di seluruh titik pemotongan hewan kurban.

Lebih lanjut, Santiwati menyebutkan data sementara dari hewan kurban yang telah tiba di kota Kendari saat ini berjumlah 100 ekor.

“Dari data sementara hewan kurban yang telah masuk di Kota Kendari berjumlah 100 ekor sapi untuk Kecamatan Poasia dan Kecamatan Kambu. Jadi masih 30 persen yang tiba,” ungkapnya.

kata Santiwati, pada tahun ini capaian hewan kurban kota Kendari menyetuh angka 2.000 ekor hewan kurban, jumlah ini meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang tersebar di  500 titik, baik di masjid maupun pondok pesantren.

Novrianti/Teramedia.id