NewsHeadlineNasional

Hasto Cristianto ; Kriminalisasi Hukum, Dakwaan JPU Daur Ulang Pokok Perkara yang Sudah Inkrah

591
×

Hasto Cristianto ; Kriminalisasi Hukum, Dakwaan JPU Daur Ulang Pokok Perkara yang Sudah Inkrah

Share this article

TERAMEDIA.ID, JAKARTA – Hasto Cristianto sekjen PDIP menjalani sidang dakwaan perdana terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (14/3/2025).

Dalam sidang dakwaan kali ini, baik hasto dan tim kuasa Hukumnya meragukan isi dakwaan yang dibacakan tim penuntut umum dalam persidangan. Hasto meyakini dalam kasusnya ini terjadi kriminalisasi hukum, pasalnya dalam sidang perdana ini terungkap pokok perkara yang sudah inkrah justru di daur ulang kembali atau dimuncukan kembali.

” saya telah mendengarkan dengan seksama seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum. Ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah yang didaur ulang, karena kepentingan-kepentingan politik diluarnya ” tegas HAsto dihadapan awak media usai sidang.

Sementara itu perwakilan tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah juga melihat banyak sekali persoalan dalam dakwaan persidangan kali ini, dimana tuduhan yang dibangun dari fakta yang dicampur adukkan dengan opini.

Febri DIansyah ( Kuasa Hukum Hasto )

” kami menemukan banyak sekali persoalan, salah satu yang paling sederhana adalah sebagaimana keberatan kecil yang tadi kami sampaikan. Ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang. Seharusnya menggunakan pasal 65 KUHP, tapi yang ditulis didakwaan adalah pasal 65 KUHAP. Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa.” kata Febri

Lanjut febri Pasal 65 KUHAP yang ditulis didakwaan sebenarnya adalah hak dari tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan.

” Dan justru pasal inilah yang kemarin dilanggar dan tidak dilaksanakan oleh KPK, ketika kami tim kuasa hukum pada saat proses penyidikan itu mengajukan ahli yang meringankan. Jadi pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara.” lanjut febri.

Lebih gamblang febri mengungkap banyak hal yang janggal dalam sidang kali ini termasuk Pada dakwaan KPK untuk Wahyu Setiawan, 400 juta itu diberikan oleh Harun Masiku pada Saiful Bahri. Sedangkan pada dakwaan tadi, diubah sedemikian rupa, sehingga seolah-olah 400 juta itu berasal dari Pak Hasto. Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat 2 dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang. Hingga soal penenggelaman HP yang dituduhkan atas arahan Hasto ternyata sudah diungkap difakta persidangan bukan Hasto yang memerintahkan.

Tim kuasa hukum Hasti akan memasukkan semua kejanggalan ini pada dokumen keberatan nantinya. Dan jika perkara ini lanjut akan diuji sedetail mungkin dalam proses persidangan nanti.(AN)

 

Editor:NZ