TERAMEDIA.ID, KENDARI- Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022 lalu. Untuk minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter
Menanggapi kabar tersebut Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengaku masih mengalami kesulitan dalam menemukan minyak goreng kemasan premium di ritel-ritel modern maupun pasar tradisonal.
“Dimana-mana kita cari minyak itu susah kita dapat, apa lagi bimoli spesial, Saya tidak tahu juga penyebabnya apa”ungkap Nahwa.
Nahwa megatakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kendari (Disperindag) masih terus memantau kondisi di lapangan terkait kalangkaan minyak goreng tersebut.
Menurutnya kelangkaan ini bukan hanya dialami oleh Kota Kendari saja melainkan disemua daerah yang ada di Indonesia.
“Kita harapkan itu bisa segera teratasi dengan baik” Harapnya
Novi/Teramedia.id