TERAMEDIA.ID, KENDARI – PPID Utama Sultra, Pj Gubernur yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Laode Butolo secara resmi membuka rapat koordinasi penguatan kelembagaan perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi dan Kab/Kota Se-Sultra, yang diselenggarakan langsung Biro Organisasi Setda Sultra, di Sahid Azizah Hotel Kendari, Jumat, (24/11/2023).
Turut hadir dalam rakor, Kepala Biro Organisasi Setda Sultra diwakili Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, Sekretaris BKPSDM Kabupaten atau Kota Se-Sultra, Kabag Organisasi Kabupaten Kota Se-Sultra.
Serta hadir secara virtual sebagai narasumber, Kabag Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi Kemendagri Jose Rizal serta dari Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri Kandi.
Ketua panitia yang menjabat kepala bagian kelembagaan dan analisis jabatan, yusrianto, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dirinya melanjutkan, tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Rakor ini adalah penguatan kelembagaan di lingkungan Pemerintah provinsi Sultra, agar dapat menyatukan dan menjabarkan persepsi dalam upaya menyikapi persoalan di bidang penguatan kelembagaan demi terciptannya pemerintahan yang baik guna mendukung reformasi birokrasi menuju masyarakat sejahtera, mandiri serta berdaya saing.
“Penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi adalah tahapan ketiga dari penyederhanaan birokrasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ungkapnya saat membacakan sambutan Pj Gubernur Sultra.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Dalam peraturan menteri tersebut mengatur tentang mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah.
“Menindaklanjuti peraturan Mendagri melalui surat Dirjen otonomi daerah nomor 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023 menyampaikan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota,” terangnya.
“Agar menetapkan peraturan kepala daerah tentang sistem kerja di lingkungan instansi pemerintah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan terhadap penyesuaian system kerja perangkat daerah pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan,” sambungnya. *(ST)