TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polsekta Mandonga menahan seorang pria inisial IRP (laki/28) warga JL Imam Bonjol kel Wawombalata Kec Mandonga, atas kasus penggelapan kendaraan motor roda dua yang di kredit di Perusahaan PT. FIFGROUP cabang Kendari.
Hal ini dibenarkan Kanit reskrim Polsekta Mandonga, IPDA. Andri Irwanto, SH, dalam keterangannya menyebut pelaku secara sadar melakukan pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang masih dalam status kredit, Tersangka saat ini telah ditahan di kejaksaan Negeri Kendari setelah dilakukan penyidikan dan dinyatakan berkas perkara telah lengkap (P21)
Sementara itu Branch Manager PT. FIFGROUP Cabang Kendari. Herman sanjaya, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, motor matic Honda SCOOPY SPORTY warna hitam merah itu awalnya diajukan perjanjian kredit, namun setelah unit diserahkan, ternyata unit tersebut dialihkan ke orang lain.
“ Kewajibannya sebagai debitur untuk membayar angsuran juga tidak dilakukan, sehingga tersangka masuk kategori wanprestasi,dan secara sadar tersangka mengalihkan unit obyek yang menjadi jaminan fidusia yang masih dalam setatus kredit.” Ujar Herman (30/11/2023).
Sebagai pembelajaran dari kasus ini, ada beberapa rambu yang perlu ketahui sebelum mengambil kredit yang tepat, salah satunya adalah jaminan fidusia, kendaraan yang masih dalam status kredit oleh konsumen dilarang untuk melakukan transaksi jual / beli, sewa, gadai dan mengalihkan kendaraan bermotor tanpa seizin perusahaan pembiayaan.
Akibat Perbuatannya, tersangka IRP (28) dijerat dengan pasal 372 KUHP Subs. Pasal 36 Jo pasal 23 ayat (1) Undang – Undang R.I No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.*(Red)