NewsHukum & Kriminal

Gakkum KLHK Tetapkan 2 Orang Tersangka Penambangan Ilegal di Kolaka, Serta Sita 17 Alat Berat

332
×

Gakkum KLHK Tetapkan 2 Orang Tersangka Penambangan Ilegal di Kolaka, Serta Sita 17 Alat Berat

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) wilayah sulawesi telah mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi di Desa Oko Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (13/11/2023).

Dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan nikel secara illegal yang merusak lingkungan hingga merugikan negara tersebut masing – masing berinisial LM (28) sebagai Direktur PT AG serta AA (26) sebagai komisaris PT AG.

Keduanya saat ini ditahan oleh penyidik balai Gakkum LHK wilayah sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 2A Kendari.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani Mengatakan, selain dua tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 17 alat berat berupa Excavator pc 200 dan dititpkan dirumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

“Penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Harus dihukum maksimal, karena kedua tersangka mencari keuntungan financial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara, apa yang di lakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. kami akan menindak kedua tersangka dengan pasal berlapis.” ujar Rasio dalam keterangannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, penanganan kasus tambang ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin.

“Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kami membentuk Tim Oprasi Penyelamatan SDA untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” Ucap Aswin.

Setelah itu, tim menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat excavator.

Selanjutnya Tim melakukan pengamanan Barang Bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excävator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Plang Segel (Penghentian Pelanggaran Tertentu) di lokasi penambangan illegal seluas 23,84 Ha yang dilakukan oleh PT AG.

“Kami lalu melakukan pemerikasaan. Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah kami menangkap dan jadikan sebagai tersangka yaitu penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut adalah LM (28) Direktur PT AG sedangkan AA (26) Komisaris PT AG diduga trut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan tersebut. Kedua orang tersebut telah melakukan penambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL),” bebernya

Sementara itu, PIt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk korporasi.

“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK untuk mendalami penerapan penyidikan TPPU dan Penyidikan bersama dalam penanganan kasus tambang ilegal ini. Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik-penyidik lainnya sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” jelas Sustyo.

Sustyo juga mengapresiasi dukungan para pihak seperti Brimob dan Direskimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Tenscara, Rupbasan Kelas 1 Kendari dan masyarakat.

Dia menambahkan, Penyidik menjerat kedua Tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 avat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000.00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00.

Selain itu Penyidik KLHK siapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan tindak pidana pencucian uang.*(DW)