NewsHeadlineHukum & Kriminal

Dua Polisi Dapat Sanksi Kasus Penembakan Nelayan di Laonti, Satu di Pecat

243
×

Dua Polisi Dapat Sanksi Kasus Penembakan Nelayan di Laonti, Satu di Pecat

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda Sultra) memecat 1 personel Polairud Polda Sultra bernama Bripka A pelaku penembakan 4 nelayan di Perairan Pulau Cempedak Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Hal itu berdasarkan Sidang yang digelar Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Dalam sidang tersebut memutuskan dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka A.

“Putusannya untuk Bripka Arifin PTDH, namun yang bersangkutan mengajukan banding ,” kata Kabid Propam Polda Sultra Kombespol Mohammad Sholeh saat dikonfirmasi awak media Kamis, 11 Januari 2024

Bripka A sendiri sebelumnya dilakukan penahanan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sultra bersama rekannya Bripka R.

Namun dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Bripka R hanya mendapatkan demosi atau penurunan pangkat.

“Putusannya Bripka Roni Paputungan demosi selama 3 tahun,” bebernya.

Sebelumnya 4 orang nelayan tertembak peluru saat hendak melaut di Perairan Desa Cempedak Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Jumat, 24 November 2023 dini hari.

Keempat nelayan tersebut yakni Macho (39), Allung alias Ilham (17), Putra (17) dan Ucok alias Juswa (23).

Dalam penembakan tersebut Macho meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di dada sebelah kiri.

Pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 17.00 Wita korban bernama Putra juga meninggal dunia usai menjalani operasi pengangkatan proyektil bagian bokongnya.

Sementara itu, korban bernama Allung, mengalami luka pada bagian paha dan Ucok mengalami luka pada bagian dada kanan.*(DW)

editor: DN