NewsPolitik

DPRD Sultra Bentuk Pansus bagi Pelanggar Kode Etik pada Rapat Paripurna

1037
×

DPRD Sultra Bentuk Pansus bagi Pelanggar Kode Etik pada Rapat Paripurna

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membentuk Panitia Khusus (PANSUS) untuk mengawasi perilaku seluruh jajaran.

Hal itu disepakati bersama oleh para anggota DPRD Sultra dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna pada, Senin (16/12/2024).

Wakil Ketua III DPRD Sultra, Hasmawati mengatakan, anggota Pansus berjumlah 15 orang yang diusung dari masing-masing fraksi partai yang duduk di kursi DPRD Sultra periode 2024-2029.

“Fraksi Nasdem 3 orang, Fraksi PDI-P 2 orang, fraksi Golkar 2 orang, fraksi Gerindra 4 orang, Fraksi PBB 1 orang, Faksi Demokrat 1 orang, Fraksi PKS-Kebangkitan Bangsa 2 orang, totalnya semua 15 orang.” Ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra La Isra, menyebut, pembentukan Pansus ini dalam rangka memaksimalkan kinerja anggota DPRD Sultra.

Selain itu hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan terarah.

“Contoh salah tugasnya adalah untuk merumuskan berbagai hal yang menjadi prioritas,” bebernya.

“Dalam kode etik itu mengatur tata perilaku di DPR. Misalnya dari pakaian, kehadiran, interaksi di internal maupun eksternal, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian tetap. Nah disitu tugasnya pansus,” ungkapnya. (ST)

editor:DN