NewsDaerah

DPRD Kolut Bentuk Pansus PPPK Nakes Imbas Dari Pembatalan Kelulusan Sepihak Terhadap 24 Tenaga Kesehatan

521
×

DPRD Kolut Bentuk Pansus PPPK Nakes Imbas Dari Pembatalan Kelulusan Sepihak Terhadap 24 Tenaga Kesehatan

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas polemik yang menimpa para tenaga honorer (Kesehatan), usai mengikuti tes seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 lalu.

Dari hasil tes tersebut, diketahui sebanyak 24 tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai bidan  yang sudah diumumkan lulus tes kompetensi, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh BKN dan BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara.

Imbasnya, Pihak DPRD Kolut geram melihat tindakan tersebut dan langsung melakukan konfirmasi ke Jakarta dengan mengunjungi dua lembaga, yaitu Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Kesehatan untuk meminta klarifikasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Maksum Ramli Melalui Wakil ketua Surahman,S.Ag menjelaskan, hal yang mendasari terbentuknya tim Pansus perjuangan  setelah kami melakukan konsultasi dengan dua lembaga yang memiliki kewenangan. Pertama Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penanggung jawab Kepegawaian,  dan Kementerian Kesehatan yang menaungi para tenaga medis.

“Dari hasil penjelasannya yang kami dapat pihak BKN, mereka berdalih tidak mencampuri mulai dari tahap seleksi pendaftaran, berkas, sampai pada tahap meluluskan berkas itu hak panitia BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Surahman.

Lebih lanjut, Setelah mendapatkan penjelasan secara detail dari dua lembaga tersebut, pihak DPRD  langsung membentuk Panitia Khusus dan memanggil semua pihak terkait, mulai dari Sekretaris Daera, BKPSDM dan Dinas Kesehatan untuk dimintai keterangan.

“Dalam rapat kami gelar kemarin, Kamis (14/3/2024) kita telah mendapatkan jawaban berbeda baik dari pihak BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara sendiri menjawab kewenangan mereka sepenuhnya meloloskan berkas para pendaftar PPPK tetapi dari kewenangan itu pihak BKN juga berhak meloloskan berkas yang dimaksud,” geramnya.

Menurut, Surahman inilah juga yang melatarbelakangi kami sehingga semua Fraksi yang ada di DPRD sepakat membentuk Panitia dalam menelusuri kasus PPPK ini.

“Karena BKPSDM  Kolaka Utara menyalahkan BKN pusat begitu juga sebaliknya BKN salahkan BKPSDM selaku panitia Kabupaten,” ungkapnya.

Menurutnya, alasannya Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan hal tersebut karena yang diterima itu adalah jurusan kebidanan klinik, bukan kebibidanan pendidikan.

“Tetapi kenapa ijazah yang dipakai mendaftar ijazah D4 dan Ijazah S1 Kebidanan Pendidikan dan disinilah tempat perbedaan itu muncul sehingga berpolemik namun argumen BKPSDM ada benarnya karena berpatokan pada Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh tenaga Kesehatan yang secara resmi dikeluarkan oleh Kemenkses saat mendaftar sehingga pihaknya meloloskan berkas para Nakes tersebut,” ucapnya

Menurutnya, bukan hanya itu ada satu lagi menjadi tambahan persyaratan alas hak pengakuan secara DIKTI secara tertulis bahwa D4 dan Ijazah S1 Kebidanan Pendidikan itu setara.

“Ini juga yang jadi masalah, kenapa Panitia BKPSDM Kabupaten tidak menyampaikan dari awal. Sampai saat ini kami di DPRD belum diserahkan surat edaran yang berbunyi bahwa yang diterima adalah kebidanan dan tidak tercantum jurusan sesuai di ijazah,” pungkasnya

Ditempat yang sama,Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Buhari Djumas membenarkan polemik yang dialami para Tenaga Kesehatan.

Menurut Buhari, pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas sehingga mereka kembali diluluskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).

“Kita masih ada waktu untuk urus ini di Kantor Regional IV BKN Makassar sebelum benar-benar mereka di coret. Kalau perlu kami langsung menghadap di kementerian PAN RB,” tutupnya.(AF)

 

Editor:NZ