NewsHukum & Kriminal

Ditkrimsus Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

220
×

Ditkrimsus Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kasus penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merugikan konsumen.

Dua tersangka berinisial LJN dan LJ resmi ditahan usai terbukti memperdagangkan beras SPHP tidak sesuai standar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025), dipimpin Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, kedua pelaku mengemas ulang beras lokal produksi pabrik penggilingan padi ke dalam karung bekas beras SPHP kemasan 5 kg, namun hanya diisi 4 kg.

Beras tersebut dijual seharga Rp64.000–Rp65.000 per karung atau sekitar Rp16.000 per kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan Rp12.500 per kg.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung.

Modus pelaku terbukti merugikan konsumen karena isi bersih dan kualitas beras tidak sesuai dengan label kemasan.

Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik serupa.

“Ini pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan penyalahgunaan beras SPHP. Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan,” tuturnya.*(DW)