NewsMetro

Dishut Sultra Imbau Masyarakat, Menimalisir Kebakaran Hutan Pada Saat Musim Kemarau

148
×

Dishut Sultra Imbau Masyarakat, Menimalisir Kebakaran Hutan Pada Saat Musim Kemarau

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Menimalisir terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.

Kepala Dishut Sultra, Sahid berharap pembukaan lahan dengan cara membakar bisa dikurangi, agar kasus kebakaran tidak terus terjadi.

“Kan biasa masyarakat membuka kebun nya setelah itu langsung dibakar dia punya dahan-dahan,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (5/10/2023).

Seharusnya, kata Sahid jika terdapat daun-daun kering dapat ditumpuk dibawa pohon, atau di singkirkan ditempat tertentu sampai lapuk dengan sendirinya. Sedangkan dahannya bisa digunakan sebagai kayu bakar.

“Kita antisipasi saat musim kemarau ini, karena rawan sekali terjadi kebakaran,” pesannya.

Selain itu, Sahid juga meminta agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, khususnya di sekitar kawasan hutan.

“Seperti kebakaran kemarin yang di Bromo. Itu kan hanya membuang flare ke rumput langsung terbakar kan,” ucapnya.

Senada dengan itu Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra Rafiudin juga mengingatkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan instansi terkait untuk selalu bersiapsiaga dalam mencegah Karhutla di Sultra.

Dengan rutin melakukan patroli, melakukan pengecekkan titik panas atau hotspot yang memiliki tiga kategori tingkatan yakni high risk, medium risk dan low risk.

Beberapa daerah di Sultra yang rawan terjadi Karhutla diantaranya Konawe Selatan (Konsel), dan Bombana.

“Tapi kalau di Bombana itu kebanyakan terjadi di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dan itu kewenangan pusat. Hanya saja memang berbatasan dengan wilayah KPH Tina Orima, jadi kita selalu berkoordinasi,” jelasnya.

Apalagi kata dia, pada Agustus 2023 lalu terjadi Karhutla di Desa Wakalambe Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton.

Kemudian di Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana dan Desa Lawakijaya Kecamatan Tolala Kolaka Utara.

Usai kejadian tersebut, KPH setempat memasang tanda larangan atau imbauan untuk tidak melakukan pembakaran dengan sengaja maupun tidak sengaja.

“Jadi setelah kejadian itu teman-teman memasang tanda larangan. Karena biasa kan orang, entah sengaja dengan tidak buang puntung rokok, kena semak belukar terjadilah kebakaran,” pungkasnya.*(NV).