TERAMEDIA.ID-KOTA KENDARI. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia, yang melibatkan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sunirwan Oda.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, dalam proses yang sedang berjalan, La Ode Sunirwan Oda yang dipanggil sebagai saksi, terhitung telah dua kali mangkir dari panggilan.
“La Ode Sunirwan Oda sudah mangkir dari panggilan penyidikan. Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas, seperti sakit namun tidak ada keterangan dokter. Minggu depan, panggilan ke tiganya. Tentu kami akan mengambil sikap jika tidak hadir lagi” ujar Noer Adi, pada Selasa 7/9/2021.
Ia juga mengatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan praperadilan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, untuk dapat kembali menjerat La Ode Sunirwan Oda dalam kasus korupsi PT. Toshida Indonesia.
“Prosedur penetapan tersangka masih sama seperti sebelumnya, mulai dari penerbitan SPDP umum, pemeriksaan saksi ahli, dan mengumpulkan bukti sesuai standar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP),” jelasnya
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp75 miliar itu, saat ini tim jaksa peneliti masih meneliti berkas perkara dan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya.
“Masih dalam tahap penelitian berkas perkara (tahap 1) oleh tim jaksa peneliti, untuk perkara atas nama Umar, Dr Buhardiman dan Yusmin, ” tutupnya
Teramedia.id-Andhy