NewsDaerah

Dinilai Janggal Terkait Penetapan DPO Terdakwa Kasus 2019, Ratusan Massa Aksi Datangi Kejari Kolut

288
×

Dinilai Janggal Terkait Penetapan DPO Terdakwa Kasus 2019, Ratusan Massa Aksi Datangi Kejari Kolut

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam aliansi masyarakat patowonua mendatangi Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada pukul 10.25 WITA, Rabu, (21/05/2025)

Aksi ini merupakan bentuk protes dari kasus tindak pidana Pemilu pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019 inisial S bin AL, yang telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) setelah ditetapkan buron kurang lebih enam tahun.

Penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan penahanan yang baru dilakukan saat ini, ditentang pihak keluarga, dan akhirnya melakukan demonstrasi.

Koordinator aksi, Mansiral Usman, yang mewakili pihak keluarga terdakwa tidak terima atas penetapan DPO karena terdakwa tidak pernah melarikan diri dan selama ini berads di Lasusua. Ia menduga hal itu dimanipulasi dan sengaja melakukan penangkapan dengan maksud tertentu.

“Kenapa tidak ditahan sejak dulu dan baru sekarang. Sementara terdakwa berada di Lasusua dan tidak pernah melarikan diri atau meninggalkan Kolut hingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya dengan lantang saat orasi.

Pihak keluarga terdakwa juga menuding Kejari Kolut menjadikan kasus ini sebagai agenda pencitraan dengan membuat konten penangkapan DPO yang sebenarnya dianggap tidak pernah ditetapkan DPO.

Menemui demonstran secara langsung, Kajari Kolut, Mirza Erwinsyah, meluruskan jika penahanan dilakukan sesuai SOP dan telah berdasarkan putusan pengadilan.

“Kenapa rentan waktu penahanannya jauh. Kami tidak tahu hal itu karena kami hanya melaksanakan putusan dari pengadilan. Surat itu baru datang saat saya menjabat Kajari,” jelas Mirza. *(AF)