NewsMetro

Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Keswan Kota Kendari, Pastikan Hewan Ternak Idul Adha 2024 Bebas Penyakit

303
×

Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Keswan Kota Kendari, Pastikan Hewan Ternak Idul Adha 2024 Bebas Penyakit

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- Memastikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2024 bebas penyakit, Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan agenda pemeriksaan.

Hal itu untuk mengantisipasi keberadaan penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga lumpy skin deseases (LSD). Merujuk Permentan No.114 tahun 2014 tentang pengawasan hewan kurban.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Kendari, Santiwati mengatakan pengawasan hewan tersebut akan dilakukan secara masif mulai akhir bulan Mei ini hingga menjelang Idul Adha 2024.

“Langkah-langkah yang kami lakukan yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara intensif, di lokasi-lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang ada di kota Kendari,” ungkapnya. Selasa (21/5/2024).

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap lokasi (lapak-lapak) penjualan hewan kurban yang tersebar diberbagai wilayah kota Kendari, termasuk kelengkapan dokumen administrasi yang harus dimiliki oleh penjual hewan kurban.

“Salah satunya yaitu surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH. Disusul membentukan personel check point, yang tersebar di dititk-titik perbatasan,” jelasnya.

Langkah Koordinasi bersama pihak Kesra Kota Kendari terkait jumlah hewan kurban berbasis mesjid juga dilakukan. Termasuk melakukan kerja sama dengan Tim terpadu.

Tim terpadu tersebut meliputi Dinas Pertanian kota Kendari, Dinas tanaman Pangan & Peternakan Provinsi Sultra, Badan karantina pertanian dan Persatuan dokter Hewan kota Kendari, dengan titik posko pengawasan hewan kurban di Dinas Pertanian kota Kendari.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memilih hewan kurban yang sehat secara fisik dan bebas penyakit. Dimana penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam.

Pemotongan hewan kurban dianjurkan di RPH dan apabila di lakukan di luar RPH wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu masyarakat pro aktif melaporkan ke Dinas Pertanian Bidang Peternakan & Keswan.

“Apabila ada hal yang ragu dan mencurigakan terhadap hewan kurbannya,
kami berharap lewat langkah-langkah strategis yang kami lakukan dapat memberikan jaminan keamanan khususnya kesehatan hewan kurban selama Idul Adha tahun 2024 di kota Kendari,” pungkasnya (NV).

editor:DN