TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Sebanyak delapan pemuda yang tega melakukan rudapaksa terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Gunung Merah Desa Boro-boro Kecamatan Ranoometo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya diringkus pihak Kepolisian Resort (Polres) Kendari.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi persnya. Senin (8/11/2021).
“Delapan Pelaku tersebut berinisial A (17), I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), R (19) dan A (18). Semua pelaku berasal dari Desa Boro-boro Kecamatan Ranoometo Kabupaten Konsel. Sementara empat pelaku masih buron,” ungkap Kompol Alwi.
Selain meringkus para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana, BH dan celana dalam.
Lanjutnya, kronologi kejadian bermula ketika pelaku berkenalan melalui social media (FB) lalu berjanjian untuk bertemu pelaku inisial A alias A, setelah korban bertemu dengan pelaku, korban di setubuhi oleh pelaku A alias A dan pelaku inisial A alias A mengajak teman-temannya untuk menyetubuhi korban inisial PR alias T (14) dan korban H alias E (14).
“Korban diajak oleh pelaku A inisial A untuk pergi ke Gunung Merah Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel. Setelah tiba pelaku inisial A alias A bersama dengan pelaku lainnya menyetubuhi korban secara bergantian.
Dimana korban inisial PR alias T di setubuhi oleh enam orang pelaku sebanyak 11 kali. Sedangkan korban inisial H alias E disetubuhi oleh delapan orang pelaku sebanyak 19 kali sejak September 2021 hingga Oktober 2021,” bebernya.
Kompol Alwi juga mengatakan Orang tua korban merasa keberatan dan tidak terima sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Ranoometo.
“Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami Trauma secara psikis,”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) Tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).
Hardiyanto/Teramedia