TERAMEDIA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif untuk pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Sultra, Azril menjelaskan, penetapan calon tetap ini telah melewati hasil verifikasi dari daftar calon sementara (DCS)
Sebelumnya, daftar calon sementara (DCS) berjumlah 693 orang, setelah diverifikasi terjaring menjadi 691 orang.
“Berkurang dua orang dari DCS 695 orang, satu dari Gerindra dan satu dari PKS,” jelasnya, pada kegiatan penyerahan salinan keputusan penetapan DCT anggota DPRD Sultra dalam Pemilu tahun 2024, Jumat (3/11/2023).
Azril melanjutkan, tahapan pemilu kali ini memasuki penetapan DCT, jika ditemukan pelanggaran maka akan akan ditindaklanjuti sebagaimana regulasi yang berlaku.
Olehnya ia berharap, agar seluruh Calon yang telah di tetapkan dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.
“Kita berharap agar para calon yang telah ditetapkan menahan diri, karena tahapan kampanye itu dapat nanti di 28 November 2023,” tutupnya.
Sementara, Kordiv Teknis KPU Sultra, Hazamudin menjelaskan, kedua calon sementara yang digugurkan namanya pada DCT ini karena dianggap berindikasi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ia menjelaskan, kedua calon yang di TSMkan oleh KPU dikarenakan tidak secara jujur menyampaikan soal dokumen kelengkapan sebagai calon legislatif.
Setelah adanya masukan dan rekomendasi dari Bawaslu Sultra, KPU melakukan penelusuran hingga menemukan bahwa kedua calon dari Partai Gerindra dan PKS melanggar regulasi.
“Salah seorang yang di TMSkan di dapil satu, memasukkan data sebagai wiraswasta, rupanya kebenarannya calon itu merupakan Direktur BUMD Kota Kendari,” jelasnya.
Sedangkan di dapil enam konawe raya, salah seorang calon dari Partai Gerindra di TMSkan oleh KPU karena tidak secara jujur menyampaikan terkait soal statusnya yang merupakan mantan Narapidana.
“Setelah kita lakukan proses kemarin dipengadilan Tipikor, ternyata yang bersangkutan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” sambungnya.*(ST).