TERAMEDIA.ID, KENDARI – Lembaga Seni dan Qasidah (Sultra) kembali menuai kontroversi. Hal itu diketahui usai beredarnya surat himbauan di salah satu grup WhatsApp.
Dalam surat tersebut, menyebutkan, bahwa pada 2018, Istru gubernur Sultra, Agista terpilih menjadi ketua DPW Lasqi Sultra.
Selanjutnya meminta kepada Masyura Ilah Lamaday agar tidak menggunakan nama Lasqi Sultra pada setiap kegiatan karena dianggap meresahkan masyarakat.
Surat Himbauan nomor, 010/DPW-LASQI/MUSWIL/XII/2018 itu ditandatangani oleh Gubernur Sultra kala itu, Ali Mazi.
Menyikapi surat edaran di grup whatsapp itu, Masyhura Ilah Ladamay melalui Kuasa Hukumnya Masri Said mengatakan, mewakili kliennya berdasarkan surat kuasa Nomor : 56 / SK/ UMUM/MSC-LF/X/2023, tertanggal 16 Oktober 2023 selaku mantan Ketua Umum DPW LASQI Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018 – 2023.
Pihaknya baru mengetahui surat edaran tersebut, setelah menerima kiriman file surat dari salah satu pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui pesan Whatsapp
“Kami merasa perlu menanggapi terkait beredarnya surat himbauan untuk tidak menggunakan nama DPW LASQI SULTRA yang beredar dibeberapa pejabat pemerintahan di wilayah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang baru diketahui klien kami setelah menerima kiriman file surat dari salah satu pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui pesan Whatsapp,” kata Masri Said, Jumat (20/10/2023).
Ia menambahkan bahwa ada beberapa hal-hal yang perlu pihaknya sampaikan dan beri penegasan. Pasalnya, dalam surat Himbauan tersebut jelas menyebutkan nama kliennya.
“Surat himbauan yang beredar tersebut tentu sangat mengagetkan klien kami selaku mantan ketua Dpw Lasqi Sultra apalagi yang dituju dan dimaksud tegas dalam surat tersebut adalah nama Klien kami dan serta berisi himbauan yang pada pokoknya melarang klien kami untuk tidak menggunakan nama Dpw Lasqi Sultra,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kliennya sama sekali belum menerima fisik surat himbauan dimaksud. padahal, surat himbauan tersebut dibuat pada tahun 2018 jika melihat tanggal sebagaimana tercantum dalam surat.
“Anehnya, surat himbauan yang beredar melalui whatsapp tersebut tercantum nama dan tanda tangan Alimazi, selaku Pembina Dpw Lasqi Sultra sebagai pihak yang seolah membuat dan menyampaikan himbauan kepada klien kami,” bebernya.
Pihaknya menuturkan, dari redaksi dan konten surat yang beredar tersebut, mengandung kejanggalan karena tidak ada stempel. Lalu pihak yang bertanda tangan bukan atas nama Ketua, tetapi Alimazi yang nota bene masih menjabat sebagai Gubernur Sultra saat surat dibuat.
Menurutnya itu menjadi sebuah pertanyaan. Apakah surat tersebut benar dibuat oleh Bapak Alimazi, atau justeru dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?
“Klien kami masih dalam tanda tanya besar dan cenderung tidak yakin jika surat tersebut benar-benar dibuat dan ditanda tangan langsung oleh Bapak Haji Ali Mazi. klien kami mensinyalir dan mengindikasi surat tersebut adalah palsu,” ungkapnya.
“Bahwa klien kami merasa perlu merespon surat himbauan yang beredar tersebut, dikhawatirkan akan mempengaruhi persepsi atau pandangan publik tentang eksistensi dan legalitas Dpw Lasqi Sultra yang pernah dipimpin oleh klien kami, dengan beredarnya surat tersebut publik dapat mempersepsikan negatif bahwa lembaga yang pemah dipimpin dan sampai saat ini klien kami masih eksis dan aktif dalam lembaga tersebut,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, kepengurusan Dpw Lasqi Sultra yang pernah dipimpin oleh klien kami keabsahannya jelas karena di SK kan dan dilantik oleh pengurus pusat yang sah untuk memimpin periode 2018-2023.
Namun ditengah perjalanan yaitu pada tahun 2022 klien kami kemudian secara sukarela menyerahkan kepengurusan Dpw Lasqi Sultra kepada Bapak Lukman Abunawas, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Sultra dan klien kami tetap masih aktif sebagai pengurus didalamnya dengan jabatan (Ketua Harian),” bebernya.
Dpw Lasqi Sultra sejak dipimpin oleh klien kami kata Masri Said, dan dilanjutkan oleh Bapak Lukman Abunawas, kepengurusannya sangat solid dan didukung penuh oleh Dpd Lasqi di daerah Kabupaten Kota di Sultra.
Eksistensinya telah dibuktikan dengan torehan prestasi yang ikut mengharumkan nama daerah pada Ivent-ivent nasional.
“Surat tersebut terindikasi palsu dan mengandung informasi yang tidak benar serta telah merugikan nama baik klien kami maka selaku kuasa hukum, mendesak agar pihak yang namanya tercantum dan bertanda tangan dalam surat himbauan tersebut dapat memberikan klarifikasi apakah surat tersebut memang dibuat dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan atau bukan,” pintanya.
“Kami juga menyampaikan secara terbuka kepada publik Sultra bahwa Dpw Lasqi Sultra dibawah kepemimpinan Lukman Abunawas, sampai saat ini masih eksis dan akan terus berkiprah untuk perjuangan syiar dan dakwah Islam dan demi kepentingan daerah Sultra,” tutupnya.*(ST).