NewsPolitik

Calon Kepala Daerah Dilarang Menerima Dana Sponsor Kampanye dari Pihak Asing pada Pilkada tahun 2024

345
×

Calon Kepala Daerah Dilarang Menerima Dana Sponsor Kampanye dari Pihak Asing pada Pilkada tahun 2024

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Penghujung tahun 2024 diisi dengan pemilihan kepala daerah serentak. Pada bulan September ini telah memasuki tahapan penetapan calon dan kampanye calon.

Penetapan pasangan calon akan bergulir pada 22 September 2024, sedangkan pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Kordiv Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hazamuddin mengatakan, sebelum memasuki tahapan kampanye, para Bacalon sudah harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye atau RKDK pada tanggal 24 September 2024 sekaligus menyampaikan laporan awal dana kampanye.

“Pembukaan RKDK ini kan dibuka sampai tanggal 24, satu hari sebelum pelaksanaan kampanye ditanggal 25 September 2024 sekaligus menyampaikan laporan awal dana Kampanye, bagi yang tidak menyampaikan akan diberikan teguran tertulis,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai Bimtek Dana Kampanye di salah satu Hotel Kendari, Selasa (17/9/2024).

Tak hanya pemberian teguran tertulis, calon yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya hingga adanya perbaikan.

“Jadi kita berikan sanksi tertulis dan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan dan tidak dikasi kesempatan untuk melakukan proses kampanye,” tegasnya.

“Beda dengan pemilu yang lalu, kan yang lalu diskualifikasi,” tambahnya.

Pada Pilkada tahun 2024 ini, bacalon atau calon tidak diperkenankan untuk menerima bantuan dana dari pihak Asing. Jike ditemukan maka calon akan Disiskualifikasi dari pagelaran pesta demokrasi.

“Diskualifikasi untuk kemudian dari persoalan pelaporan dana kampanye ini manakala menerima sumbangan dari pihak asing atau badan usaha milik negara atau lembaga swadaya asing itu diskualifikasi,” jelasnya.

“Larangan menerima bantuan dana dari pihak asing ini tentuang dalam UU nomor 1 tahun 2015 pasal 74” tambahnya.

Bantuan dana kampanye hanya boleh diterima dari pihak perorangan dengan jumlah besaran 75 juta, sedangkan swasta non BUMN dan Asing dengan besaran 750 juta.

“Yang tidak memiliki batasan itu hanya dari Partai politik pengusul, atau bacalon,” katanya.

Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh KPU kabupaten/kota se Sultra dan Lo bacalon pada Polkada tahun 2024. *(ST)