TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial RD (30) usai diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku ditangkap saat tengah berada di sebuah Masjid, di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (22/5/2023), sekitar pukul 14.00 wita. Dari penangkapan tersebut 3 sepeda motor yang diduga hasil pencurian berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku mencuri motor korbannya atas nama Yudi Permono, yang tengah terparkir di depan teras rumahnya, di BTN Alam Sabila, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Rabu (21/9/2022).
“Saat itu, motor korban tidak terkunci stank, karena baru pulang kerja, dan keesokan harinya korban liat motornya sudah tidak di teras depan rumahnya,” kata AKP Fitrayadi dalam keterangannya, pada Selasa (23/5/2023).
Sehingga saat pelaku diamankan, lanjut fitryadi, dalam penguasaannya juga terdapat 2 (dua) sepeda motor lain, yang menurut pelaku kalau itu hasil pembelian di KJB (Kendari Jual Beli), akan tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya.
“Kuat dugaan kalau sepeda motor itu juga hasil curian,” Ujar Fitrayadi.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap apakah pelaku masuk jaringan pencuri motor, yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari,” imbunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi, dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Reporter: Dewa