NewsMetro

BPOM Kendari Temukan Banyak Produk tak Mengantongi Izin Beredar Bebas Di Pasaran.

252
×

BPOM Kendari Temukan Banyak Produk tak Mengantongi Izin Beredar Bebas Di Pasaran.

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Intensifikasi Pengawasan pangan olahan menjelang natal 2021 dan tahun baru,yang dilaksanakan oleh balai POM di Kendari dan pengawasan selama 2021.Senin (27/12/2021)

Melalui Kegiatan Konferensi Pers yang dilakukan di Aula Kantor Balai POM Kendari menyebutkan, BPOM temukan produk yang terdiri dari Obat,Kosmetik dan makanan tidak mengantongi izin,tidak memenuhi ketentuan dan tidak layak edar masih marak ditemukan di pasaran.

Masalah kecantikan dan warna kulit memang menjadi concern masyarakat, yang pada akhirnya membuat demand terhadap produk kosmetik semakin tinggi. Kepala Badan POM menjelaskan bahwa sekarang banyak ditemukan kosmetik bermerkuri karena adanya demand dari masyarakat. Lebih lanjut Kepala Badan POM memaparkan hasil pengawasan Badan POM yang menemukan 195 jenis produk kosmetik mengandung merkuri.

Kepala Balai Pengawas obat dan makanan Kendari yoseph Nahak Klau menyebutkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan produk obat dan makanan selama 2021. Baik pengawasan yang dilakukan secara rutin,maupun pengawasan yang bersifat khusus.

“Ditahun ini kita melakukan 2 kali pengawasan dibulan April sampai Mei yakni Ramadhan dan Idul Fitri,kemudian di bulan Desember kita melakukan pengawasan dalam rangka natal da tahun baru”ungkap Yoseph

Kemudian selajutnya Balai POM melakukan penertiban tempat penyaluran obat dan makanan seperti pasar.

“Kita melakukan aksi melalui penertiban pasar karena disadari bahwa pasar juga menjadi tempat penyaluran produk obat dan makanan” imbuhnya

BPOM Kendari melakukan pengawasan terhadap 19 Distributor di Provinsi Sulawesi Tenggara dan 12 Kabupaten Kota yang menjadi wilayah pengawasan BPOM Kendari. BPOM mencatat dari 19 distributor hanya 17 saja yang memenuhi

“Kita perlu melakukan langkah-langkah kepatuhan dari Ritel pangan terhadap ketentuan peraturan per Uu yang berlaku” ujarnya

Kemudian Langkah BPOM untuk mencegah penggunaan Produk tak layak edar di Masyarakat adalah dengan edukasi pada Masyarakat tentang Obat dan makanan dengan cek in. Cek label,cek kemasan dan cek kedaluwarsa.

Terkait dengan Intensifikasi BPOM dalam rangka natal dan tahun baru BPOM memeriksa 16 Distributor dan 23 ritel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang tak penuhi ketentuan

“Intensifikasi juga kami lakukan dalam rangka penertiban pasar dari produk,obat dan makananyang tidak memiliki ketentuan”.

Dari hasil intensitasi penertiban pasar BPOM menemukan produk obat yang tidak memenuhi ketentuan yakni 93 item. Produk ovat tradisional yang mengandung BKO, 16 item produk kedaluwarsa yang terdiri dari kosmetik,obat tradisional 42 item, dan produk kosmetik tanpa izin edar 277 item. Saat ini Produk yang tidak memenuhi didominasi produk kosmetik.

Saat ini BPOM telah memproses lebih lanjut terkait kejahatan obat dan makanan,2 kasus terkait dengan produksi kosmetik tanpa izin, 2 distributor kosmetik tanpa izin edar dan 1 kasus kosmetik da polte.

Novrianti/Teramedia.id