TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan 3,8 kg barang bukti Kasus narkoba dalam periode Juli – Agustus 2023.
Barang bukti tersebut terdiri dari 1.966 Gram jenis sabu dan 1.903 gram jenis ganja yang didapat dari tiga orang tersangka yang diamankan di Kota Kendari.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Sultra, Moh Santoso mengatakan, terkait barang bukti jenis ganja yang telah berhasil diamankan ini berasal dari luar daerah. Timnya menangkap pelaku dengan melakukan kerjasama kepada pihak jasa pengiriman.
“Berawal dari kami yang mengetahui seusai mendapatkan informasi bahwa akan adanya narkotika yang akan masuk di Kendari lewat jasa pengiriman dan berhasil menangkap kedua pelaku,” Ucapnya, Rabu (23/8/2023).
Lanjut Santoso mengungkapkan, untuk barang bukti jenis sabu juga berasal dari luar daerah yang dibawa oleh pelaku diduga selaku kurir. Saat melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di salah satu penginapan di Kota Kendari. Kata dia, barang bukti jenis sabu ini rencananya akan disebarkan ke wilayah Kota Kendari dan luar daerah.
Namun sebelumnya pihak BNNP Sultra mengalami kecolongan, sebab sebelum dilakukannya penangkapan ini pihak BNNP Sultra sudah memantau pelaku dan mendapatkan informasi bahwa sebanyak 3 kg sudah diedarkan di wilayah Sultra.
“Kita sudah pantau yang bersangkutan tiga minggu sebelumnya karena kita dapat informasi tiga minggu sebelumnya dia sudah mengedarkan dia sudah mengedarkan 3000 gram,” tuturnya.
Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, barang yang dibawanya ini merupakan hasil pengendalian dari seorang napi yang sedang menjalani hukuman soal kasus narkotika juga.
Untuk selanjutnya, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan mobil incinerator.
Santoso menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan. Untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sultra ini,” pungkasnya.
Reporter: Dewa