NewsHukum & Kriminal

BNNP Sultra Musnahkan 1.730 Kg Sabu Dari 2 Kasus, 3 Tersangka Ditangkap

132
×

BNNP Sultra Musnahkan 1.730 Kg Sabu Dari 2 Kasus, 3 Tersangka Ditangkap

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan narkoba berjenis sabu sebanyak 1.730 Kg dari dua kasus pengungkapan dan menangkap tiga orang tersangka. Kegiatan ini dilakukan dihalaman kantor BNNP Sultra di Kota Kendari, Kamis (23/11/2023).

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung mengatakan, dari hasil pengungkapan dua laporan kasus narkotika pihaknya mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu yang disita sebanyak 1.730 Kg.

“Kemudian untuk tersangka ada tiga orang yang berinisial FA, MS dan M, dan sampai saat ini kita masih tetap kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” Kata Brigjen Pol Christ.

Lanjutnya menyebut, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang ditangani BNNP Dari periode bulan september sampai dengan november 2023. Adapun pemusnahan dengan cara di bakar melalui incenator.

“Pemusnahan barang bukti sabu sebagai hasil kegiatan pengungkapan yang dilakukan BNNP Sultra dalam kurun waktu september sampai november 2023,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, Sabu yang disita itu merupakan jaringan lintas provinsi yang dikirim dari aceh. Kemudian adapun pengungkapan pengiriman sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian melaporkan hal tersebut ke BNNP Sultra.

“Jadi sabu yang disita tersebut jaringan lintas provinsi yang dikirim dari aceh, kemudian Kami melakukan penyelidikan Control Delivery (pengiriman yang dikontrol dan diawasi) yang pada akhirnya kami menangkap 3 pelaku,” Ungkapnya.

Sementara itu, para pelaku yang berhasil diamankan yakni FA, MS dan M dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (duapuluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.

Brigjen Pol Cristh juga menuturkan, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari ini dilaksanakan untuk rangkaian proses penyidikan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.

“hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi,” Tuturnya.*(DW)