TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara (Kolut) menyatakan bahwa berkas administrasi dari ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara belum memenuhi syarat. Hal ini disampaikan dalam acara penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi syarat calon yang dihadiri oleh perwakilan LO dari masing-masing pasangan bakal calon dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara, Jumat (06/09/2024)
Komisioner KPU Kolaka Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sopian, menyampaikan bahwa meskipun KPU telah melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen, masih terdapat beberapa kekurangan pada berkas ketiga bakal calon.
“Dari hasil pemeriksaan, semua pasangan calon masih memiliki kekurangan, terutama terkait pengesahan ijazah terakhir dan surat keterangan tunggakan pajak lima tahun terakhir yang belum dilengkapi,” ujarnya.
Sopian menambahkan bahwa kekurangan tersebut harus segera diperbaiki agar ketiga pasangan calon dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan berkas-berkas tersebut sah. Namun, kami masih menemukan kekurangan yang harus dilengkapi. Hal ini termasuk kelengkapan administrasi yang sangat penting untuk memenuhi syarat pencalonan. Kami berharap perbaikan dapat dilakukan tepat waktu, sehingga proses Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal,” jelasnya.
Pihak KPU Kolut berharap bahwa ketiga pasangan bakal calon segera melengkapi berkas administrasi mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak segera dilengkapi, hal ini dapat mempengaruhi kelanjutan pencalonan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Utara 2024.*(AF/M)
Editor:NZ