TERAMEDIA.ID, Jakarta – Dalam konfrensi pers (8/7/2021) terkait penangkangkapan Artis RA (Wanita/31) bersama Suami AAB (Laki/42) yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, terungkap ada 3 orang ditetapkan tersangka.
Kronologi penangkapan, pada hari rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.00 Wib, Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahawa Saudari RA sering menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Atas informasi ini Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan pendalaman. Polisi kemudian berhasil mengamankan 1 orang inisial ZN (Laki/43) yang mengaku Sopir dan pembantu majikannya RA dan AAB. Saat di geledah polisi menemukan 1 klip Narkotika jenis Shabu. Polisi kemudian melakukan interogasi pengembangan, ZN akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik majikannya RA.
Penyidik kemudian langsung lakukan penggeledahan di rumah RA (wanita/31) seorang ibu rumah tangga sekaligus publik figur tanah air, dan ditemukan alat hisap shabu milik RA. Saat dilakukan pendalaman, RA mengakui jika suaminya AAB (Laki/42) Pekerja Swasta yang juga menggunakan shabu secara bersama sama. Namun saat penggeledahan AAB tidak ada di lokasi, sehingga ZN dan RA di bawah ke Polres Metro jakpus.
RA kemudian menghubungi suaminya AAB sekitar pukul 20.00 Wib, dan AAB datang kapolres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Saat dilakukan tes urin, ke tigaya Posiitif mengandung zat metavitamin atau shabu.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ke 3 tersangka dialkukan Swab antigen terlebih dahulu dan ketiganya negatif, ketiga tersangka dilakukan cek darah dan rambut untuk kelengkapan berkas.
Para tersangka sempat mengaku jika barang haram tersebut digunakan hanya di masa pandemi dengan tingkat kerjaan yang cukup tinggi, namun hal ini dianggap alasan klasik bagi pihak kepolisian.
Pihak kepolisian masih mendalami berapa lama tersangka memakai narkoba, karena untuk pengakuan awal para tersangka sudah menggunakan sejak 5 bulan terakhir. Namun hal ini masih didalami hingga sumber barang haram tersebut di peroleh dari siapa akan terus ditelusuri.
Untuk sementara ketiga tersangka di jerat Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan masih akan dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus.