NewsMetroPolitik

Bawaslu Sultra Ingatkan Parpol untuk Taat Regulasi

245
×

Bawaslu Sultra Ingatkan Parpol untuk Taat Regulasi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) ingatkan Partai Politik agar mengikuti regulasi yang ada untuk menyukseskan pemilu damai. Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo saat dihubungi via telepon, Kamis (5/10/202)

Irwan menjelaskan, pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini baru memasuki tahapan sosialisasi. Itu tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Dalam aturan tersebut tertuang bahwa tahapan sosialisasi ini dilakukan partai politik pada internal parpolnya.

Sosialisasi yang dimaksud dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Sebab hanya dapat dilakukan di internal maka partai politik dilarang menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye pada masa sosialisasi dan pendidikan politik.

Lembaga penyelenggara pemilu, mengatur bahwa partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

“Sudah jelas PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79 apa yang dapat dilakukan pada masa sosialisasi,” ungkapnya via telepon.

Pada tahapan sosialisasi, Bawaslu intens melakukan koordinasi dengan stakeholders. Tak hanya itu, Irwan juga seringkali menghimbau Parpol untuk tidak melakukan hal-hal diluar regulasi yang berlaku. Penindakan yang dilakukan Bawaslu berdasar pada aturan yang terbagi beberapa tahapan.

Sedang penertiban dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Bawaslu hanya mengawasi penertiban tersebut. Olehnya dibutuhkan kolaborasi oleh semua unsur untuk mewujudkan pemilu damai tahun 2024 mendatang.

“Kan bertahap itu semua, ada pencegahan berupa imbauan, ada penindakan berupa penertiban, tapi penertiban dilakukan oleh Pemda Bawaslu mengawasi penertiban tersebut,” jelasnya.

Sementara, Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi, Bahri menerangkan, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan KPU Sultra agar mensosialisasikan aturan PKPU nomor 15 tahun 2023. Pasalnya, menurut Bahri masih banyak partai politik yang belum memahami regulasi tersebut.

Pada faktanya, alat peraga sosialisasi (APS) Parpol yang ada sekarang itu menyerupai alat peraga kampanye (APK), sedang kampanye dapat dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.

“Kami juga telah mengimbau parpol mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak bisa dilakukan pada tahapan sosialisasi,” ungkapnya.

“Kami juga menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten/kota terkait dengan perda-perda yang mengatur larangan tempat-tempat yang tidak seharusnya dipasang alat peraga,” tambahnya.

Sementara, Kordiv. Penanganan, pelanggaran data, dan informasi, Indra Eka Putra menerangkan, saat ini, dari regulasi, penindakan dapat dilakukan jika melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) utamanya pada sosial media.

Jika ditemukan, maka Bawaslu punya kewenangan untuk memanggil bacalon legislatif dan dapat memberikan sanksi higga mengeluarkan rekomendasi penindakan sesuai regulasi.

“Yang diawasi sekarang pada masa sosialisasi, adalah pada profesi yang dilarang yakni ASN,” jelasnya.

“Yang belum, akan menunggu regulasi yang straight. Saat ini di masa sosialisasi masih pada himbauan,” tambahnya.*(ST)