NewsMetroPolitik

Bawaslu Kota Kendari Bentuk Tim Penelusuran Dugaan Kampanye Pada Reses Ketua DPRD Sultra

142
×

Bawaslu Kota Kendari Bentuk Tim Penelusuran Dugaan Kampanye Pada Reses Ketua DPRD Sultra

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk tim untuk menelusuri dugaan kampanye yang dilakukan oleh ketua DPRD Provinsi Sultra saat melakukan Reses di Kecamatan Mandonga pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Ketua DPRD Sultra itu diduga mengkampanyekan istrinya yang terdaftar sebagai Bacalon legislatif partai amanat nasional (PAN).

Terlebih, Ketua DPRD Sultra juga menjadi peserta pemilu pada Pileg mendatang sebagai Bacaleg DPR-RI.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan, dugaan tersebut merupakan informasi awal. Tahapan yang dilakukan oleh masih menulusuri kebenaran dari dugaan kampanye tersebut.

Ia juga menerangkan, Pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini baru memasuki tahapan sosialisasi. Sedang untuk kampanye baru dapat dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

“Sekarang masih pada proses penelusuran untuk mencari informasi yang lebih detail,” jelasnya saat di hubungi via telepon, Kamis (5/10/2023).

Melalui tim yang dibentuk, akan ditelusuri kebenaran informasi awal tersebut. Nantinya tim akan terjun ke lokasi yang di duga dilakukan kampanye, mengumpulkan perwakilan masyarakat yang hadir, utamanya panwascam.

Sahinuddin menyampaikan, sesuai aturan, tahapan yang dilakukan Bawaslu baru memasuki tahapan awal dan belum memasuki tahapan penindakan pelanggaran.

Pada prosesnya, penelusuran ini masih bagian tahapan pengawasan dan belum memasuki tahapan penindakan. Namun jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai reguasi yang berlaku.

“Masih proses awal, masih panjang prosesnya. Penelusuran ini dilakukan karena adanya salah satu media yang memberitakan soal dugaan tersebut,” bebernya.

Nantinya, hasil penelusuran ini akan dituangkan dalam bentuk laporan. Selanjutnya akan dibedah apakah hasil tersebut dapat dinaikkan pada tahapan penindakan pelanggaran atau tidak.

“Semua tergantung hasil penelusuran ini,” pungkasnya. *(ST).