NewsPolitik

Bawaslu Kendari Sosialisasikan Penanganan Pelanggaran Tahap Kampanye Pemilu 2024

225
×

Bawaslu Kendari Sosialisasikan Penanganan Pelanggaran Tahap Kampanye Pemilu 2024

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari sosialisasikan penanganan pelanggaran tahap kampanye pemilu 2024, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (6/11/2023).

Dalam sosialisasi itu, Bawaslu Kota Kendari menyasar peserta pemilu yang akan bertarung pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan dalam sosialisasi itu pihaknya mensosialisasikan hal-hal yang dilarang dalam melaksanakan kampanye.

Misalnya, dalam melaksanakan kampanye peserta pemilu tidak boleh menghina, menghasut, mengadu domba, ataupun melakukan money politik.

“Harapan kita juga partai politik tertib dalam kegiatan kampanye, seperti menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian, dalam setiap kegiatannya 1x 24 jam sebelum dilaksanakan,” ujar Sahinuddin.

Selain itu, Bawaslu juga berharap peserta pemilu dapat melakukan kampanye yang sehat untuk memenangkan hati rakyat.

“Kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat, jika terdapat pelanggaran pada pemilu bisa melaporkan pada Bawaslu,” imbaunya.

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan kampanye 2024 mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.(NV)