NewsHukum & KriminalMetro

Bawa Pacar Menginap di Hotel, Pria di Kendari Diamankan Polisi

149
×

Bawa Pacar Menginap di Hotel, Pria di Kendari Diamankan Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan Seorang pria berinisial LY (26) setelah dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial NB (17). Senin (8/8/2022).

Diketahui, Orang tua korban melaporkan LY karena tidak terima anak perempuannya di bawa ke sebuah hotel, yang bertempat di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, awal mula kejadian tersebut ketika Korban NB ke luar dari rumah dengan alasan mau membeli pulsa di konter.

“Kejadiannya pada 30 Juli 2022, NB pergi tinggalkan rumah sekitar pukul 20.00 Wita, dengan alasan mau beli pulsa, namun sampai pukul 02.00 Wita dini hari ia tidak pulang-pulang,” Ucapnya.

Setelah itu, Orang tuanya kemudian melakukan pencarian terhadap NB keesokan paginya dan ditemukan sedang berada di rumah temannya di THR.

“Disini NB mengaku kalau semalaman habis dibawa ke hotel oleh LY, yang tidak lain pacarnya sendiri,” Kata Fitrayadi.

Orang tua Korban yang merasa tidak terima melaporkan LY ke Polresta Kendari. Pihak kepolisian yang menerima adanya laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Selanjutnya LY dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” beber Fitrayadi.

Lebih Lanjut Fitrayadi mengungkapkan, ketika dilakukan interogasi, LY mengaku membawa korban ke hotel melakukan hubungan badan sudah lebih dari satu kali.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari sekali di Hotel M, yang ada di Kadia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, RY dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dewa/ Teramedia.id