TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmen penuh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Lewat rapat koordinasi bersama BNN Kota Kendari dan jajaran perangkat daerah, Pemkot menegaskan: ASN yang terbukti terlibat narkoba tidak akan dilindungi, melainkan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Rapat yang berlangsung di salah satu hotel dikota kendari ini tidak lagi bicara soal himbauan atau sekadar imbauan moral. Pemkot mendorong implementasi nyata Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN, termasuk pelaksanaan tes urine berkala dan sanksi administratif maupun pidana bagi ASN yang terlibat. “Sudah bukan zamannya lagi masalah narkoba ditutup-tutupi. ASN harus jadi garda terdepan, bukan malah jadi bagian dari masalah,” tegas salah satu pejabat yang hadir.
BNN Kota Kendari turut mengungkap masih adanya ASN yang mencoba mengelabui proses tes urine, termasuk menggunakan sampel orang lain. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, pelaksanaannya masih menghadapi kendala serius.
Kepala BNN Kota Kendari, Kombes Pol. Widi Haryawan, menyatakan bahwa pendekatan represif tetap akan dijalankan, namun dengan ruang rehabilitasi bagi mereka yang memang mau berubah. “Kami tidak segan mengungkap, tapi bagi yang mau pulih, fasilitas rehabilitasi terbuka. Tapi jangan harap bisa sembunyi lagi di balik status ASN,” ujarnya.
Rapat ini juga menyoroti pentingnya membentuk satuan tugas internal di tiap OPD untuk melakukan deteksi dini serta monitoring berkelanjutan. Instruksi Wali Kota juga mengamanatkan agar seluruh camat, lurah, hingga kepala dinas membangun zona integritas bebas narkoba di instansi masing-masing.*(MW)