NewsMetro

ASN Pemkot Kendari Diwajibkan Kenakan Pakaian Dinas Seragam, Sudah Diatur Perwali Nomor 5 Tahun 2025

612
×

ASN Pemkot Kendari Diwajibkan Kenakan Pakaian Dinas Seragam, Sudah Diatur Perwali Nomor 5 Tahun 2025

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diwajibkan mengenakan pakaian seragam.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keseragaman dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat membawakan sambutan kegiatan sosialisasi terkait peraturan itu di Ruang Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (26/3/2025).

Kata Siska, peraturan itu wajib ditaati bagi setiap ASN Pemkot Kendari. Sebab, didasari peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Olehnya itu seluruh ASN di Pemerintah Kota Kendari wajib mentaati regulasi tersebut,” ucap Siska.

Adapun jadwal jadwal mengenakan pakaian seragam ASN Pemkot Kendari berdasarkan hari yaitu.

– Senin dan Selasa: Pakaian seragam keki
– Rabu: Pakaian seragam putih
– Kamis: Pakaian adat tenun khas Tolaki
– Jumat: Pakaian bebas rapi

Siska menyebut, sebelumnya aturan berpakaian seragam dan atribut pelengkap belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Bedanya dengan sebelumnya adanya tidak ada keseragaman bisa dilihat dari atribut ada yang pakai ada yang nggak,” katanya.

Lebih lanjut untuk atribut yang wajib dikenakan meliputi papan nama, tanda pangkat, tanda jabatan.

Selanjutnya warna hijab bagi ASN perempuan juga turut diatur dalam Perwali Kendari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Siska menegaskan, dengan disosialisasikan regulasi ini, seluruh ASN bisa disiplin dan menaati Perwali Kendari tersebut. (NV)

 

 

Editor:NZ