TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Anak-anak atau anak dibawah umur dilarang untuk terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye.
Baik itu kampanye Calon Gubernur – Calon Wakil Gubernur, maupun Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin saat diwawancara, Kamis (10/10/2024) malam.
Sahinuddin menyebut, meski dalam undang-undang No. 10 yang menjadi rujukan penyelenggaraan Pilkada tidak terdapat larangan pastinya.
Namun menurutnya, hal itu tentu menjadi perhatian dan etika penyelenggara untuk tidak melibatkan anak-anak yang belum mempunyai hak memilih.
“Tapi ini kan soal etika, bagaimana mungkin anak-anak dibawah umur dilbatkan, meskipun itu tidak ada larangan yang secara tersurat, namun demikian sebaiknya tidak menyertakan anak kecil diproses kampanye,” ujarnya.
Sahinuddin menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi, apabila terdapat pihak yang melibatkan anak kecil dalam kampanye.
“Karena bagaimana kita memberikan sanksi sesuatu yang tidak diatur, tetapi secara etik saja kita tidak usah melibatkan anak-anak dalam kampanye,” ucapnya.
Sahinuddin mengingatkan, melibatkan anak-anak dalam proses kegiatan kampanye memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap situasi yang ada.
“Sekali lagi kita berharap kepada pasangan calon, meskipun itu tidak diatur secara tegas dalam undang-undang tetapi kita berharapkan pelaksanaan-pelaksanaan kampanye tidak melibatkan anak-anak,” tegasnya.
Sedangkan dalam peraturan Pemilu kata Sahinuddin, dalam Pasal 280 sudah jelas menyebutkan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam proses kampanye.
“Tetapi dipilkada ini tidak ada, makanya ini hanya imbauan secara moral dan etika dan kesadaran,” pungkasnya.*(NV)