NewsHukum & KriminalMetro

AJI Kendari dan IJTI Sultra Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis

361
×

AJI Kendari dan IJTI Sultra Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Kendari dan Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi tenggara menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kendari pada rabu (12/01/2022).

Aksi para pekerja pers ini merupakan bentuk solidaritas atas kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi yang proses sidangnya telah memasuki babak akhir.


Dalam aksi ini, AJI Kendari, IJTI Sultra dan komunitas pers di Kendari membentangkan baliho bertuliskan “Keadilan buat Nurhadi”.

Ketua AJI Kendari, Rosniawati Fikri dalam orasinya meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikan sengketa pers dan bukan menempuh jalur lain, apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,

“Jurnalis membantu membongkar korupsi dan ketidakadilan. Dan sudah sepatutnya terus memperjuangkan kebebasan pers. Kasus Nurhadi menjadi momentum kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia agar pelaku kekerasan mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Rosniawati Fikri.

Selain itu, dalam aksi ini AJI Kendari menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Pada 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel. Pelaku memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua polisi aktif yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Nurhadi dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan. Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

 

Dewa/ teramedia.id