TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pembatasan jumlah wartawan yang meliput merupakan salah satu tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis untuk mendaptkan akses informasi publik.
Jurnalis merupakan represantasi pejuang kepentingan publik, sebagamana tugas pokoknya yaitu menyuarakan kepentingan publik.
Mengecam dan menyayangkan tindakan pihak BNNP tersebut. Padahal, sehari sebelum adanya konfrensi pers, humas BNNP Sultra telah menyebar undangan lewat grup WA.
Namun, saat hari H, salah satu pejabat BNNP hanya memperbolehkan 20 jurnalis untuk masuk ke dalam ruang konfrenasi pers, sesuai dengan catatan dari BNNP Sultra.
Jika alasanannya adalah prokes, kenapa baru kali ini ada pembatasan. Padahal sebelum-sebelumnya tidak ada batasan terhadap jumlah wartawan yang datang liputan meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Ini bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Harusnya tidak ada pembatasan.
Kami meminta agar pimpinan BNNP Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka. Kami mengingatkan bahwa kerja jurnasli dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara pada Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana tentang pengahalangan kerja jurnalis. Berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta
Kita juga mengimbau, agar para jurnalis bekerja tetap sesuai dengan kode etik.
Kordinator Divisi Advokasi AJI Kendari
La Ode Kasman Angkosono
Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra
Mukhtaruddin
redaksi/teramedia.id