HeadlineHukum & KriminalNews

Lelang Serentak Kejati Sultra Raup Rp8,18 Miliar, 19 Lot Barang Rampasan Negara Terjual

407
×

Lelang Serentak Kejati Sultra Raup Rp8,18 Miliar, 19 Lot Barang Rampasan Negara Terjual

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mencatat hasil positif dalam pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara tahap kedua yang digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dari total 24 lot yang dilelang dengan nilai limit Rp4,56 miliar, sebanyak 19 lot berhasil terjual dengan total harga lelang mencapai Rp8,18 miliar.

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sultra mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lelang secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat Panca Putra Jaya, serta Kepala KPKNL Kendari Irfan Nugraha dan Kepala KPPN Kendari Jaka Susilo.

Pelaksanaan lelang ini melibatkan delapan kejaksaan negeri sebagai satuan kerja penjual, yakni Kejaksaan Negeri Kendari, Konawe, Baubau, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, dan Buton. Sejumlah pejabat kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan negeri juga mengikuti kegiatan tersebut, termasuk melalui konferensi daring.

Barang rampasan negara yang ditawarkan dalam lelang kali ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, hingga delapan unit excavator. Selain itu, terdapat 47 tumpukan ore nikel dengan total volume mencapai 20.048,84 metrik ton.

Dari sisi asal perkara, 23 lot merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polri, baik di tingkat Mabes Polri, Polda, maupun Polres. Sementara satu lot berupa bidang tanah berasal dari perkara tindak pidana khusus yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Baubau.

Dalam pelaksanaan lelang tersebut, nilai limit terendah tercatat sebesar Rp375 ribu untuk objek sepeda motor yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Adapun nilai limit tertinggi mencapai Rp504 juta untuk satu unit Articulated Dump Truck yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Konawe.

Meski sebagian besar objek lelang berhasil memperoleh pembeli, masih terdapat lima lot yang belum mendapatkan penawaran atau berstatus tidak ada penawaran (TAP).

Kejati Sultra menyatakan, ” penyebab belum terjualnya sejumlah objek tersebut akan ditentukan melalui evaluasi. Langkah tindak lanjut tidak hanya berfokus pada kemungkinan penyesuaian harga, tetapi juga mencakup perbaikan informasi, perluasan jangkauan peserta lelang, serta penyelesaian kendala yang dihadapi masing-masing objek.” ujarnya

Evaluasi tersebut diharapkan dapat membuka peluang penjualan kembali aset yang belum terjual, sehingga proses penyelesaian barang rampasan negara dapat berjalan lebih optimal.

Kejati Sultra menegaskan bahwa lelang serentak barang rampasan negara merupakan bagian dari upaya memperkuat pemulihan keuangan negara melalui pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan siaran pers Kejati Sultra, total PNBP pada periode Januari hingga Oktober 2026 tercatat sebesar Rp28,85 miliar. Angka tersebut mencakup penerimaan dari dua rangkaian kegiatan lelang serentak, bukan hanya pelaksanaan lelang pada 29 Oktober 2026.

Sebagai perbandingan, PNBP sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp80,29 miliar. Sementara itu, realisasi PNBP dari kegiatan lelang dilaporkan secara tersendiri berdasarkan pembayaran dan penyetoran yang telah diverifikasi.

Kejati Sultra memastikan seluruh tahapan pascalelang akan tetap dikawal, mulai dari penyelesaian pembayaran hingga penyetoran hasil lelang ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pengambilan objek oleh pemenang juga akan dipastikan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan jumlah, volume, lokasi, dan titik koordinat untuk objek ore nikel.

Melalui sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta instansi pengelola kekayaan negara, Kejati Sultra berharap penyelesaian barang rampasan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejati Sultra untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset dan meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara secara berkelanjutan.(*)

Editor:NZ