HeadlineNasional

Pertemuan Mantan Anggota Komisi II DPRRI, Ungkap PKPU Nomor 19 Tidak Pernah di Bahas

857
×

Pertemuan Mantan Anggota Komisi II DPRRI, Ungkap PKPU Nomor 19 Tidak Pernah di Bahas

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta — Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mewakili sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI.

Penegasan tersebut disampaikan Doli dalam konferensi pers setelah melakukan pertemuan silaturahmi sekaligus sharing informasi dengan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI pada mlam (18/10/2026) disalah satu tempat dijakarta. Pertemuan itu bertujuan menyamakan informasi sekaligus mengonfirmasi kembali proses pembahasan rancangan PKPU pada September 2023.

Doli menjelaskan, pihaknya telah memeriksa kembali dokumen pembahasan yang menjadi bahan konsultasi dengan KPU. Berdasarkan dokumen tersebut, ia menyatakan tidak menemukan pasal yang kini menjadi polemik dalam pembahasan saat itu.

“Memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” tegas Doli dalam keterangannya.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena mengatur ketentuan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan ijazah pendidikan, termasuk pengaturan bagi calon yang memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.

Menurut Doli, istilah “pasal penyelundupan” mulai mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai Ketua Komisi II DPR RI pada periode tersebut, ia mengaku terkejut ketika mendengar istilah itu dikaitkan dengan proses pembahasan di komisinya.

Ia kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR RI saat itu untuk memeriksa kembali dokumen serta proses pembahasan rancangan PKPU guna memastikan apakah pasal yang dipersoalkan benar-benar pernah dibahas.

Hasil penelusuran tersebut, menurut Doli, menunjukkan bahwa pasal dimaksud tidak tercantum dalam draf yang menjadi bahan pembahasan Komisi II DPR RI.

“Yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023, yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau jadi polemik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pasal tersebut, berdasarkan dokumen yang diperiksa pihaknya, tidak pernah ditampilkan ataupun dibahas dalam rapat konsultasi.

Untuk memperkuat konfirmasi, komunikasi dengan sejumlah pihak telah dilakukan secara intensif dalam beberapa minggu terakhir. Pihak-pihak yang diajak mencocokkan informasi antara lain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta sejumlah pihak yang mengikuti proses uji publik.

Informasi yang diperoleh dari komunikasi tersebut sejalan dengan dokumen yang dimiliki para mantan anggota Komisi II DPR RI terkait draf yang dibahas pada September 2023.

Penjelasan tersebut perlu disampaikan karena muncul anggapan bahwa tanggung jawab atas ketentuan yang dipersoalkan berada pada Komisi II DPR RI.

Karena itu, dinilai penting untuk membuka kembali dokumen pembahasan dan menjelaskan proses yang berlangsung saat itu agar persoalan tersebut dapat dipahami berdasarkan bukti dan catatan yang tersedia.

Terkait langkah selanjutnya, persoalan tersebut akan dibawa ke forum Komisi II DPR RI sebagai bagian dari evaluasi. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah mengusulkan agar persoalan itu dikonfirmasi melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Pembahasan tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan kerja Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu yang telah dibentuk DPR.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan proses penyusunan dan pembahasan persyaratan pencalonan dalam pemilu berjalan secara cermat dan transparan. Ia juga membuka kemungkinan digelarnya RDP khusus apabila dinilai diperlukan.

Jika tidak ada rapat khusus, persoalan itu dapat disampaikan melalui forum RDP Komisi II DPR RI maupun dalam pembahasan Panja revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk saat mengundang KPU.

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian ke depan adalah pembahasan persyaratan calon secara lebih terperinci agar tidak menimbulkan persoalan serupa.

Melalui klarifikasi ini, para mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut ingin meluruskan informasi mengenai proses pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menilai dokumen rapat dan mekanisme konsultasi perlu menjadi rujukan utama untuk menelusuri bagaimana ketentuan yang dipersoalkan masuk dalam regulasi.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan duduk persoalan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi proses penyusunan regulasi pemilu berikutnya.(*)

Editor:NZ