NewsHukum & Kriminal

Kasus Intimidasi Jurnalis TVOne BauBau ; Polda Sultra Periksa Dua Oknum Anggota Polres Baubau, Kapolres Minta Maaf

603
×

Kasus Intimidasi Jurnalis TVOne BauBau ; Polda Sultra Periksa Dua Oknum Anggota Polres Baubau, Kapolres Minta Maaf

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menangani dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap kontributor tvOne, Jamil, yang diduga melibatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Kedua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026). Polda Sultra menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila kedua anggota terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Tim Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Jamil dan sejumlah personel yang mengetahui kejadian, serta memeriksa kedua anggota yang diduga terlibat. Penyidik juga mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, insiden terjadi pada Rabu malam (7/10/2026), saat Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau. Ketika berada di ruang Unit 1, Jamil merekam kondisi ruangan karena melihat minuman keras di atas meja. Saat itu, Brigpol HS dan Bripda AA sedang mendalami kasus narkoba bersama dua orang yang berkontribusi dalam pengungkapan perkara tersebut.

Rekaman itu kemudian memicu perselisihan hingga terjadi tarik-menarik telepon genggam antara Jamil dan Brigpol HS yang menyebabkan keduanya terjatuh. Telepon genggam Jamil kemudian diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa serta menghapus rekaman video. Setelah telepon genggam dikembalikan, Jamil meninggalkan kantor Satresnarkoba.

Polda Sultra menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sehari setelah konferensi pers tersebut, Kapolres Baubau, AKBP Noer Alam, menyampaikan permohonan maaf kepada Jamil dan seluruh insan pers dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026). Ia menyebut insiden tersebut sebagai bahan evaluasi internal agar hubungan kemitraan antara kepolisian dan media tetap terjaga secara profesional.

“Kita bersatu, tidak perlu ada permusuhan. Kejadian ini menjadi pembelajaran agar ke depan kita bisa lebih baik,” ujar Noer Alam.

Kapolres juga berkomitmen membimbing anggotanya agar lebih memahami tugas dan fungsi wartawan, sekaligus menjamin keselamatan jurnalis saat melakukan peliputan. Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum memperkuat keterbukaan, komunikasi, dan sikap saling menghormati antara kepolisian dan media.

Namun, kalangan jurnalis menegaskan bahwa permohonan maaf harus diikuti dengan penanganan yang transparan dan pertanggungjawaban yang jelas. Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Baubau, Andi Lopes Eba, menilai dugaan perampasan telepon seluler yang digunakan sebagai alat kerja wartawan merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau, La Ode Aswarlin, turut menyuarakan solidaritas terhadap Jamil. Ia berharap insiden tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, melainkan menjadi evaluasi bersama untuk memperbaiki hubungan antara polisi dan wartawan.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Baubau, Mulyadi, mengapresiasi langkah Kapolres yang membuka ruang dialog dengan insan pers. Ia berharap komunikasi yang terbuka dan profesional dapat mencegah terulangnya tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan batas-batas kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Publik kini menanti hasil pemeriksaan Propam sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus upaya membangun kembali kepercayaan antara kepolisian dan insan pers di Baubau.(*)

Editor:NZ