NewsMetroPendidikan

Dikbud Kendari Gelar Test Substansi bagi 35 Bakal Calon Kepala Sekolah

43
×

Dikbud Kendari Gelar Test Substansi bagi 35 Bakal Calon Kepala Sekolah

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari menggelar test substansi bagi 35 guru yang mengikuti tahapan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).

Puluhan peserta tersebut berasal dari berbagai satuan pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP se-Kota Kendari. Test substansi menjadi salah satu tahapan untuk mengukur kompetensi dan kesiapan guru sebelum dipertimbangkan menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan, peserta yang mengikuti test substansi BCKS berjumlah 35 orang. Mereka berasal dari jenjang pendidikan TK, SD dan SMP di wilayah Kota Kendari.

Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini juga mendapat pengawasan dari tim Direktorat KSPS dan PS Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Sementara penyelenggaraan test dilakukan oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Test substansi BCKS tidak hanya ditujukan untuk mengetahui kemampuan peserta secara umum. Tahapan ini juga menjadi bagian dari proses untuk menilai kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan di satuan pendidikan.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam test tersebut, di antaranya kemampuan kepemimpinan pembelajaran, manajemen sekolah, pengembangan sekolah serta pengambilan keputusan.

Kemampuan kepemimpinan dan pengelolaan satuan pendidikan menjadi bagian penting yang perlu dimiliki seorang kepala sekolah. Sebab, kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam mengelola satuan pendidikan sekaligus mendukung pengembangan proses pembelajaran.

Selain mengukur kompetensi, test substansi juga bertujuan mengetahui kesiapan guru untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah.

Hasil test selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi maupun penetapan calon kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui tahapan BCKS ini, kompetensi dan kesiapan guru dapat dipetakan sebelum diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya calon pemimpin satuan pendidikan yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Bagi Pemerintah Kota Kendari, penyiapan calon kepala sekolah menjadi bagian dari upaya penguatan pengelolaan satuan pendidikan melalui sumber daya manusia yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan manajerial.(SM)