HeadlineMetroNews

Pangkalan LPG 3 Kg di Kendari Diminta Stop Jual ke Pengecer, Batasnya 4 Oktober

96
×

Pangkalan LPG 3 Kg di Kendari Diminta Stop Jual ke Pengecer, Batasnya 4 Oktober

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Pangkalan diminta menghentikan penjualan kepada pengecer atau kios dan memastikan gas bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan harga yang berlaku.

Dalam imbauan Pemkot Kendari, LPG 3 kilogram untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer ditetapkan memiliki harga eceran tertinggi (HET) Rp20.000. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.

Pangkalan tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer atau kios yang kemudian menjual kembali gas tersebut dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat.

Pemkot Kendari memberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk menghabiskan stok LPG 3 kilogram yang masih berada di tingkat pengecer atau kios. Setelah batas waktu itu berakhir, penertiban akan dilakukan.

Kebijakan tersebut menyasar rantai distribusi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran LPG bersubsidi. Pemerintah juga meminta masyarakat ikut menjadi bagian dari pengawasan.

Warga diminta melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET atau menyalurkan gas bersubsidi kepada pedagang eceran maupun kios.

Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus menjaga agar LPG 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat.

Pemkot Kendari juga menyiapkan konsekuensi bagi pangkalan yang terbukti melanggar. Pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET Rp20.000 atau menjual kepada pedagang eceran/kios akan direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha.

Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan distribusi LPG bersubsidi tidak berhenti pada pangkalan untuk kemudian masuk ke rantai perdagangan yang menyebabkan harga di tingkat konsumen lebih tinggi.

Batas waktu hingga 4 Oktober menjadi kesempatan bagi pangkalan maupun pelaku usaha di tingkat pengecer untuk menyesuaikan pola distribusi. Setelah itu, pemerintah akan mulai mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Kendari mengajak masyarakat dan pelaku usaha bersama-sama menjaga tertib distribusi LPG 3 kilogram. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi warga agar gas bersubsidi dapat diperoleh sesuai harga yang telah ditetapkan.(SM)