HeadlineMetroNews

Pidana Kerja Sosial Jadi Terobosan Baru Penegakan Hukum, Sultra Siap Sambut KUHP 2026

×

Pidana Kerja Sosial Jadi Terobosan Baru Penegakan Hukum, Sultra Siap Sambut KUHP 2026

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — Sulawesi Tenggara bersiap memasuki era baru penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Februari 2026. Pidana kerja sosial, sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang diperkenalkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, diprediksi menjadi terobosan penting dalam mengurangi beban pemasyarakatan sekaligus menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Kesiapan itu ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi, serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Claro Kendari, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H., menyatakan bahwa implementasi pidana kerja sosial merupakan langkah besar dalam reformasi pemidanaan. Menurutnya, kegiatan ini menandai komitmen nyata daerah dalam menyambut perubahan fundamental sistem hukum nasional.

“Kegiatan penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan perwujudan tanggung jawab konstitusional dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai pemidanaan alternatif,” ujar Kajati dalam sambutannya.

Ia menyoroti bahwa pidana badan selama ini tidak selalu menghadirkan efek jera dan justru kerap membebani negara melalui kelebihan kapasitas lapas dan biaya pemeliharaan narapidana. Pidana kerja sosial, kata dia, menawarkan pendekatan lebih rasional dan bermanfaat.

“Seseorang di penjara tidak memberi manfaat, malah membebani negara. Karena itu pelaku tindak pidana tertentu harus diarahkan pada kerja sosial—diberi pelatihan, ruang, dan tempat agar mereka bisa kembali produktif dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Kajati meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Sultra mempercepat penyiapan sarana, prasarana, serta lokasi kerja sosial, mengingat waktu persiapan menuju pemberlakuan KUHP baru tinggal tiga minggu.

Dari sisi pemerintah daerah, Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M. menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan jawaban atas kebutuhan pembaruan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang sangat relevan dengan dinamika penegakan hukum saat ini. Kebijakan ini memberi ruang bagi terpidana untuk menjalani hukuman yang bersifat edukatif, konstruktif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Gubernur.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang terus diperkuat pemerintah.

“Pidana kerja sosial mendukung prinsip keadilan restoratif, yaitu pemulihan keadaan dan bukan sekadar pembalasan. Kita ingin membangun sistem pemidanaan yang modern, bermartabat, dan lebih humanis,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen menyiapkan pedoman teknis, SOP, serta lokasi kerja sosial yang aman dan representatif. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota disebutnya menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Kejati dan Gubernur sepakat bahwa Sulawesi Tenggara memiliki modal sosial kuat berupa nilai gotong royong dan harmoni masyarakat, menjadikannya kandidat ideal sebagai provinsi percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial.

Reporter : Nur Fauziah

Editor:NZ