HeadlineNews

Pemkot Kendari Serahkan SK P3K Paruh Waktu, Wali Kota Tekankan Profesionalisme

×

Pemkot Kendari Serahkan SK P3K Paruh Waktu, Wali Kota Tekankan Profesionalisme

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI—Pemerintah Kota Kendari menggelar upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur peningkatan kesejahteraan serta penegasan status pegawai non-ASN.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan bahwa penyerahan SK kali ini dilakukan secara simbolis kepada 10 perwakilan dari total 3.045 P3K Paruh Waktu yang diangkat tahun ini. Ia menegaskan bahwa distribusi selanjutnya akan dilakukan secara kolektif kepada seluruh penerima.

“Baru saja kita melaksanakan upacara penyerahan SK P3K Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kota Kendari. Ini menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang kesejahteraan dan kejelasan status pegawai. Alhamdulillah hari ini kita lakukan penyerahan SK secara simbolis, yang mewakili 3.045 pegawai dan diwakili oleh 10 orang. Selanjutnya akan diserahkan secara kolektif,” ucap Wali Kota.

Ia berharap kejelasan status ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pegawai kepada masyarakat. Menurutnya, peningkatan etos kerja menjadi aspek penting yang harus diperhatikan setelah adanya penetapan status baru tersebut.

“Harapan kami, dengan bertambahnya pegawai yang statusnya sudah jelas sebagai P3K Paruh Waktu, mereka mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan etos kerja. Mudah-mudahan dengan status baru ini mereka dapat menunjukkan kinerja lebih baik sehingga Kota Kendari semakin maju,” lanjutnya.

Terkait kemampuan daerah dalam penggajian, Wali Kota menjelaskan bahwa besaran gaji P3K Paruh Waktu tetap mengacu pada kontrak saat pegawai masih berstatus honorer. Meski demikian, kini mereka memiliki hak setara ASN di lingkup Pemkot Kendari.

“Gaji tetap sesuai dengan yang ditetapkan ketika mereka masih tenaga honorer. Namun sekarang mereka sudah setara dengan ASN lainnya di Pemerintah Kota Kendari, termasuk menerima tunjangan, THR, dan gaji ke-13,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rincian gaji bersifat variatif dan bergantung pada kontrak masing-masing pegawai, sehingga teknis terkait nominal dapat dikonfirmasi kepada Badan Keuangan Daerah.

“Nominal gaji variatif, bergantung pada penetapan kontraknya. Jadi untuk teknisnya bisa ditanyakan ke bagian keuangan,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari evaluasi rutin seluruh aparatur, baik ASN maupun P3K Paruh Waktu.

“Semua mesti dievaluasi, bukan hanya P3K saja. ASN atau PNS pun kalau tidak masuk kerja selama dua sampai tiga bulan tanpa alasan, bisa diusulkan pemecatan. Sudah ada aturannya semua,” tegasnya.

Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pegawai dapat semakin profesional dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.

(MW)