TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Litao alias La lita Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi yang terlibat kasus pembunuhan 11 tahun lalu tepatnya 2014 terhadap korban bernama Wiranto.
Penahanan tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian pada Sabtu, 20 September 2025.
Dia mengatakan sebelum di tahanan Litao telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra sebagai tersangka pada Jumat, 19 September 2025.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.
Dijelaskannya, dalam hasil pemeriksaan saat itu, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wangi-Wangi, Wakatobi di tahun 2014.
“Penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Litao telah dijadikan tersangka sejak 28 Agustus 2025 lalu oleh Polda Sultra. Setelah menetapkan tersangka pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pertama pada 9 September, tetapi Litao tidak hadir dengan alasan terkendala transportasi. Sehingga Polda Sultra memanggil kembali Litao pada 19 September 2025 dan dihadirinya.
Dalam kasus ini, Polres Wakatobi yang menangani pertama, sudah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka yang sudah berproses sampai dengan sudah menjalani hukuman.
Namun, dalam penyidikannya terdapat satu orang DPO yakni Litao alias La Lita.
Polisi berdalih saat itu ada beberapa kendala untuk mengamankan Litao. Sebab kader hanura itu melarikan diri dan tak diketahui keberadaannya. 11 tahun kemudian kasus ini pun ditangani oleh Polda.
Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo menjelaskan kasus ini ditangani kembali oleh Polda Sultra untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Kata dia, walaupun berkas awal di Polres Wakatobi sempat hilang, pihaknya melakukan pemberkasan baru dengan mengumpulkan kembali bukti dan keterangan.
Dia melanjutkan dalam pemberkasan tersebut, pihaknya menemukan bukti-bukti baru sehingga Litao di tetapkan sebagai tersangka.
”Kami menambahkan beberapa saksi yang ada, termasuk dua orang yang telah divonis. Akhirnya di situlah kita dapatkan keterangan saksinya sehingga kita nyatakan lengkap ataupun terpenuhinya dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan sebagai tersangka,” kata Wibowo.
Dengan status tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kedua. Wibowo menyatakan, penahanan terhadap Litao akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan, dengan melihat apakah ada alasan yang cukup untuk melakukan penahanan sesuai KUHAP.
”Jadi izin ya kepada rekan-rekan semuanya, tinggal lihat kita ini kan bahwa yang sudah pasti kita sudah nampak kan di sini bahwa Polda Sultra ini secara konsen dalam menangani perkara tersebut,” pungkas Wibowo.*(DW)