TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta permintaan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari Tahun 2025–2029.
Melalui rapat ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari menyepakati bersama RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang akan menjadi pedoman dan arah strategis pembangunan hingga tahun 2029.
Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., S.E. dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pembahasan RPJMD mencerminkan semangat demokrasi dan komitmen bersama untuk menghasilkan dokumen yang berkualitas “Melalui rapat paripurna ini kita telah mencapai kesepakatan bersama untuk menetapkan RPJMD sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan dokumen penting yang menjadi arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah, serta menjadi acuan bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan” ujarnya.
Dokumen RPJMD Kota Kendari 2025–2029 ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, hingga program prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta potensi lokal “Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD ini dapat dilaksanakan dengan baik dan terukur, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kita di Kota Kendari” tambahnya.
Beliau juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam menyukseskan pembangunan daerah.
“Kami menyadari bahwa tantangan ke depan tidaklah ringan. Namun dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat, kita akan mewujudkan Kota Kendari sebagai kota layak huni yang semakin maju, berdaya saing, adil, sejahtera, dan berkelanjutan” tutupnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD, serta penyerahan keputusan DPRD yang mengesahkan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).*(MW)