NewsHukum & Kriminal

8 Warga Binaan di Sulawesi Tenggara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

183
×

8 Warga Binaan di Sulawesi Tenggara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara mendapat kado istimewa berupa amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pengampunan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Dari delapan penerima amnesti itu, lima orang langsung menghirup udara bebas setelah Keppres turun, sementara tiga lainnya sudah bebas lebih dahulu. Rinciannya, penerima amnesti berasal dari Lapas Kendari (1 orang), Lapas Baubau (1 orang), dan Rutan Kolaka (3 orang). Sedangkan yang telah bebas sebelumnya berasal dari LPP Kendari (1 orang) dan Rutan Unaaha (2 orang).

Pemberian amnesti ini menjadi bukti hadirnya negara dalam mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan. Para WBP penerima amnesti dinilai layak mendapatkan pengampunan karena telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan perundang-undangan.

“Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, delapan di antaranya berasal dari Lapas dan Rutan di wilayah Sultra,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, Senin (4/8/2025).

Sulardi menjelaskan, berdasarkan Keppres tersebut, semua akibat hukum bagi terpidana dihapuskan, sehingga mereka langsung bebas tanpa syarat. “Tiga orang sudah bebas lebih dulu melalui proses integrasi, sedangkan lima lainnya bebas setelah menerima amnesti di unit pelaksana teknis masing-masing,” tambahnya.

Kebahagiaan terpancar dari wajah para penerima amnesti. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Ditjenpas.
“Terima kasih, Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami sangat bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap mereka penuh haru.

Sebelum memperoleh amnesti, setiap warga binaan telah menjalani asesmen ketat dan dinyatakan memenuhi seluruh kriteria. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang juga bertujuan mengurai kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.*(DW)