NewsDaerahHeadlineHukum & Kriminal

6 Polisi di Bau – Bau Aniaya Juniornya Sendiri Hingga Alami Luka Serius

439
×

6 Polisi di Bau – Bau Aniaya Juniornya Sendiri Hingga Alami Luka Serius

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Insiden penganiayaan sesama anggota kepolisian terjadi di Polres Baubau. Seorang anggota polisi muda, Bripda A (22), menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh enam rekannya yang lebih senior pada Kamis, 21 Februari 2025. Kejadian ini berlangsung di Barak Dalmas Mako Polres Baubau.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk sobek pada pankreas yang menyebabkan pendarahan internal. Saat ini, Bripda A masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau dan rencananya akan dirujuk ke rumah sakit tipe A di Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, mengatakan bahwa enam pelaku telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Enam orang (pelaku) sudah diamankan oleh Propam untuk diproses,”ujar Kombes Lis Kristian saat konfirmasi awak media pada Rabu, 26 Februari 2025.

Saat ini, keenam pelaku telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan kode etik Polri.

“Iya (dipatsus) dalam rangka pemeriksaan (kode etik),” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan ini diduga berawal dari tindakan “pembinaan berlebihan”.

Kejadian bermula saat para pelaku menanyakan kepada nama korban bahwa mengenali para pelaku, namun Bripda A menyebut tidak mengenali mereka, sehingga terjadi kekerasan yang berujung pada luka serius.

“Jadi dari hasil pemeriksaan itu (berawal) ditanya, (awalnya pelaku nanya) Kenal saya nggak? Nggak kenal (jawab korban) karena itu (dianiaya),” kata kabid humas dihubungi awak media.

Para pelaku diketahui merupakan sesama bintara polisi, hanya satu tingkat lebih senior dari korban. Bripda A merupakan lulusan tahun 2024, sedangkan para pelaku merupakan lulusan tahun 2023.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur perundungan dalam kejadian tersebut.

Proses hukum dan sanksi etik terhadap enam anggota yang terlibat akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kekerasan dalam lingkungan institusi kepolisian.*(DW)

 

Editor:NZ