Kendari, (21/03/2021) – Seorang warga diduga pengedar Sabu di kawasan Jalan . Mayjen S. Parman, Kel. Lahundape, Kec. Kendari barat, Kota Kendari, berhasil diringkus aparat Ditresnarkoba Pold Sultra atas laporan warga.
Setelah diringkus, tersangka berinisial AC (laki/41) kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, dan di temukan dikamar ruang kerja target 2 (dua) buah sachet yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada diatas meja di belakang layar komputer. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan yang berada diatas meja. Tim juga menemukan satu buah tas hitam merk eiger, didalamnya ditemukan 1 buah kotak plastik yang berisi 14 (empat) belas Sachet plastik yang dibungkus kertas putih berupa narkotika jenis shabu.
Dalam Tas ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 4 (empat) buah pirex, 2 (dua) buah sendok plastik, 1 (satu) buah korek gas, 101 (Seratus satu) lembar plastik sachet ukuran besar, 227 (dua ratus dua puluh tuju) lembar plastik sachet ukuran kecil, dan 27 (dua puluh tuju) lembar plastik sachet ukuran sedang.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara masing-masing Samping Kantor Dpc PDI Perjuangan Kota Kendari, Jln. Mayjen S. Parman, Kel. Lahundape, Kec. Kendari barat, Kota Kendari. Kemudian Lrg. Pasar Pagi, Jln. Mayjen S. Parman, Kel. Lahundape, Kec. Kendari barat, Kota Kendari. Dan Jln. H. Supu Yusuf, Kel. lahundape, Kec. kendari Barat, Kota Kendari.
Tersangka dalam mendapatkan Narkotika jenis Shabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator yang berada di kota Kendari.
Tersangka diancam pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.