TERAMEDIA.ID, BUTON TENGAH – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Buton Tengah menangkap seorang pria berinisial LA 48, Senin 12 Agustus 2024.
Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh lepas tersebut diringkus polisi usai melakukan persetubuhan terhadap anak dari adik istrinya atau ponakannya sendiri berinisial NNA (18).
“Terduga pelaku LA (48) diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah,” Kata Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Kapolres mengatakan aksi pelaku terungkap saat korban menceritakan perbuatan bejat pelaku terhadap pamannya yang berinisial LO.
“Mendapat pengakuan dari korban NAA, LO kemudian menghubungi keluarga yang lainnya dan bersama-sama menuju ke Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya sejak pertengahan 2023 dengan memberikan iming-iming uang serta paket data terhadap korban.
“Berdasarkan hasil interogasi awal Tim Resmob pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023 dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta paket data ke HP korban,” ungkapnya.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Buteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara.*(DW)
Editor:NZ